Ormas Minta DPR Segera Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Forum Betawi Rempug (FBR) meminta DPR segera mengesahkan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Laminol).
“Mengingat dampak dari mengkonsumsi minuman beralkohol sedemikian membahayakannya, maka kiranya agar DPR segera mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi Undang-Undang,” kata Amsori mewakili FBR saat memberikan masukan kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang dipimpin Wakil Ketua, Akhmad Dimyati Natakusumah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/12)
Menurut Amsori, materi pengaturan dalam draft RUU pada prinsipnya harus menitik beratkan kepada perlindungan masyarakat, misalnya pengaturan mengenai tempat peredarannya.
Terkait keberadaan apabila ada minuman keras tradisional, kata Amsori, perlu diberikan penjelasan yang tegas dan ada kriteria penentuan minuman keras masuk dalam golongan tradisional.
Lebih lanjut Amsori menyatakan, bahwa dalam RUU perlu ada pengaturan yang memberikan peluang terhadap keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) di daerah yang telah ada.
“Peraturan Daerah diperlukan untuk mengatur lokalisasi, misalnya antara pengguna, pengedar, dan pemakai,” ujar Amsori.
Selain itu, Amsori menambahkan, perlu adanya pengaturan mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian dan penindakan secara tegas khususnya masalah sanksi bagi pengedarnya. Kemudian, Bentuk-betuk pelanggaran yang sudah diatur dalam RUU perlu diperluas lebih lanjut. (sc)/foto:odjie/parle.